Monday 2 April 2012

Pendidikan Anak Usia Dini


Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal. 

Pada Undang-Undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, tercantum bahwa Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. 

Dalam jalur pendidikan non-formal Pendidikan Anak Usia Dini dapat berbentuk Kelompok Bermain (kober), Tempat Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. 

Terdapat dua sasaran dari Pendidikan Anak Usia Dini, yaitu :
a. Sasaran Utama :
   Anak lahir s/d usia 6 tahun (utamanya yang belum mendapat layanan PAUD Jalur Pendidikan Formal), prioritas 2-4 th.

b. Sasaran lainnya :
  • Orang tua/keluarga, calon orangtua
  •  Pendidik dan Pengelola PAUD
  •  Semua Lembaga Layanan Anak Usia Dini
  •  Para tokoh masyarakat dan stakeholders PAUD

Rentangan anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No.20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun. Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun.

Ruang lingkup Pendidikan Anak Usia Dini :

  • Infant (0-1 tahun)
  • Toddler (2-3 tahun)
  • Preschool/ Kindergarten children (3-6 tahun)
  • Early Primary School (SD Kelas Awal) (6-8 tahun)
  • No comments:

    Post a Comment